o

UNDANG-UNDANG DOSEN

B. PENGATURAN DOSEN


1.Kedudukan Dosen Sebagai Tenaga Profesional

Pasal 3

Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

2.Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik Dosen.

Pasal 45

Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pasal 46

Kualifikasi akademik dosen diperoleh melalui pendidikan tinggi program pasca sarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian.
Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum :
a.Lulusan program Magister untuk program diploma atau program sarjana;
b.Lulusan program doktor untuk program pasca sarjana
Setiap orang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat menjadi dosen.
Ketentuan lain mengenai kualifikasi akademik dan keahlian dengan prestasi luar biasa ditentukan oleh masing-masing senat akademik satuan pendidikan tinggi.

Pasal 47

Sertifikat pendidik untuk dosen diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut :
a.Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
b.Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan
c.Lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yg menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yg ditetapkan oleh pemerintah.
Pemerintah menetapkan perguruan tinggi yang terakreditasi untuk menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 48

Status dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap
Jenjang jabatan akademik dosen tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.
Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki kualifikasi akademik doktor.
Pengaturan kewenangan jenjang jabatan akademik dan dosen tidak tetap ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 49

Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada suatu pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.
Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebar luaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.
Profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna.

Pasal 50

Setiap orang yg memiliki kualifikasi akademik & kompetensi mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi dosen.
Setiap orang yang akan diangkat menjadi dosen, wajib mengikuti proses seleksi.
Setiap orang dapat diangkat secara langsung menduduki jenjang jabatan akademik tertentu berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki.

3.Hak Dosen

Pasal 51

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan dosen berhak :
a.Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b.Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d.Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian pengabdian kepada masyarakat;
e.Memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik dan otonomi keilmuan;
f.Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik, dan
g.Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.

Pasal 52

Penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Pasal 53
a.Pemerintah memberikan tunjangan profesi kpd dosen yg telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat.
b.Tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok dosen yg diangkat oleh pemerintah pd tingkat, masa kerja & kualifikasi yg sama.
c.Tunjangan profesi dialokasikan dalam APBN.

Pasal 54

Pemerintah memberikan tunjangan fungsional kepada dosen yang diangkat oleh pemerintah.
Pemerintah memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan fungsional dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara

Pasal 55

Pemerintah memberikan tunjangan khusus kepada dosen yang bertugas di daerah khusus
Tunjangan khusus diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok dosen yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Tunjangan khusus dialokasikan dalam APBN

Pasal 56

Pemerintah memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi setara 2 (dua) kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat. Masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

Pasal 57

Maslahat tambahan merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan,beasiswa,dan penghargaan bagi dosen, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri dosen, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin terwujudnya maslahat tambahan

Pasal 58

Dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 59

Dosen yang mendalami dan mengembangkan bidang ilmu langka berhak memperoleh dana dan fasilitas khusus dari Pemerintah dan/atau pemerintahdaerah.
Dosen yang diangkat oleh Pemerintah di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.

4.Kewajiban Dosen

Pasal 60

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban :
a.Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b.Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
c.Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
d.Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama,suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
e.Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
f.Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

5.Wajib Kerja dan Ikatan Dinas

Pasal 61

Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada dosen dan/atau warga negara Indonesia lain yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai dosen di daerah khusus.

Pasal 62
Pemerintah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon dosen untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional, atau untuk memenuhi kepentingan pembangunan daerah

6.Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dosen

Pasal 63

Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi dilakukan secara obyektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur dengan peraturan pemerintah.
Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sama.
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.

Pasal 64

Dosen yg diangkat oleh pemerintah dpt ditempatkan pd jabatan struktural sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 66

Perpindahan dosen pd satuan pendidikan tinggi yg diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara pendidikan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Pasal 67

Dosen dapat diberhentikan dg hormat dari jabatannya karena :
a. Meninggal dunia;
b.Telah mencapai batas usia pensiun;
c. Atas permintaan sendiri.
d. Tidak dpt melaksanakan tugas secara terus menerus selama
12 (dua belas) bulan karena sakit jasmani dan atau rohani;
e. Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama antara dosen dan penyelenggara pendidikan.
Dosen dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya karena :
a.Melanggar sumpah dan janji jabatan;
b.Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau
c.Melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1(satu) bulan atau lebih secara terus menerus.
Pemberhentian dosen dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pemberhentian dosen karena usia batas pensiun dilakukan pada usia 65 (enam puluh lima) tahun.
Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai 70 (tujuh puluh) tahun.
Dosen yang diangkat oleh pemerintah yang diberhentikan dari jabatannya, kecuali tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 68

Pemberhentian dosen dapat dilakukan setelah dosen yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membela diri.
Dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Pasal 69

7.Pembinaan, dan Pengembangan Dosen

Pembinaan dan pengembangan dosen meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
Pembinaan dan pengembangan dosen meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
Pembinaan dan pengembangan profesi dosen dilakukan melalui jabatan fungsional.
Pembinaan dan pengembangan karier dosen meliputi penugasan, kenaikan pangkat dan promosi.

Pasal 70

Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat ditetapkan dengan peraturan menteri.

Pasal 71

Pemerintah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik & kompetensi dosen pada satuan pendidikan tinggi yg diselenggarakan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
Satuan pendidikan tinggi yg diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi dosen.
Pemerintah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas & pengabdian dosen pd satuan pendidikan tinggi yg diselenggarakan pemerintah dan atau masyarakat.

Pasal 72

Beban kerja dosen mencakup kegiatan pokok yaitu merencana-kan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melaku-kan evaluasi pembelajaran, membimbing & melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.
Beban kerja sekurang-kurangnya sepadan dgn 12 (dua belas) satuan kredit semester (SKS) dan sebanyak- banyaknya 16 (enam belas) satuan kredit semester

8.Penghargaan Terhadap Dosen

Pasal 73

Dosen yang berprestasi, berdedikasi luar biasa dan atau bertugas didaerah khusus berhak memperoleh penghargaan.
Dosen yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari pemerintah, pemerintah daerah, dan atau masyarakat.

Pasal 74

Penghargaan dapat diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi keilmuan dan atau satuan pendidikan tinggi.
Penghargaan dapat diberikan pada tingkat satuan pendidikan tinggi, tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Propinsi, Tingkat Nasional, dan atau tingkat internasional
Penghargaan dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam dan atau bentuk penghargaan lain.
Penghargaan terhadap dosen dilaksanakan dalam rangka memperingatu ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, haru ulang tahun Propinsi, hari ulang tahun Kabupaten/Kota, hari ulang tahun Satuan Pendidikan Tinggi, hari pendidikan nasional, dan atau hari besar lain.

9.Perlindungan Terhadap Dosen

Pasal 75

Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan atau satuan pendidikan tinggi wajib memberikan perlindungan terhadap dosen dalam melaksanakan tugas.
Perlindungan meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi dan atau pihak lain.
Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pelaksanaan tugas dosen sebagai tenaga profesional yang meliputi pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, serta pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat dosen dalam pelaksanaan tugas.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja meliputi perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan atau resiko lain.
Dalam rangka kegiatan akademik, dosen mendapat perlindungan untuk menggunakan data dan sumber yang dikategorikan terlarang oleh peraturan perundang-undangan.
10.Cuti Bagi Dosen

Pasal 76

Dosen memperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dosen memperoleh cuti untuk studi dan penelitian atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan memperoleh hak gaji penuh.

11.Sanksi Bagi Dosen

Pasal 78

Dosen yang diangkat oleh pemerintah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 dikenal sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sanksi berupa :
a.Teguran;
b.Peringatan tertulis;
c.Penundaan pemberian hak dosen;
d.Penurunan pangkat dan jabatanak ademik;
e.Pemberhentian dengan hormat; atau
f.Pemberhentian tidak dengan hormat.
Dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Dosen yang bersetatus ikatan dinas yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.
Dosen yang dikenai sanksi mempunyai hak membela diri.


SEKIAN

TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel