o

UNDANG-UNDANG GURU

ROADSHOW SOSIALISASI UNDANG UNDANG NO. 14 TH 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN

TIM KOMISI X DPR RI
Semarang, 4 Februari 2006


1.Roh atau Spirit dasar dari Undang-Undang tentang Guru dan Dosen adalah pengakuan /pengukuhan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional.


Spirit dasar ini pada hakekatnya merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Ps 39 ayat (2) yg menyebutkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional.

2.Pertimbangan-pertimbangan yg dipakai sbg landasan pengaturan materi Undang-Undang tentang Guru & Dosen mencakup hal-hal sebagai berikut :

VISI

Terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dg prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yg sama bagi setiap warganegara dlm memperoleh pendidikan yang bermutu.

MISI

Misi untuk melaksanakan Undang-Undang tentang Guru dan Dosen ini adalah :
1.Menjamin hak dan kewajiban guru & dosen;
2.Mengangkat martabat guru dan dosen;
3.Meningkatkan kompetensi guru dan dosen;
4.Memajukan profesi serta karier guru & dosen;
5.Meningkatkan mutu pembelajaran
6.Meningkatkan mutu pendidikan nasional;
7.Mengurangi kesenjangan ketersediaan guru dan dosen antar daerah dari segi jumlah, mutu, kualifikasi akademik dan kompetensi.
8.Mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antar daerah; dan
9.Meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

STRATEGI

Strategi yang dipakai untuk mencapai visi dan misi tersebut meliputi :
1.Penyelenggaraan sertifikasi pendidik berdasarkan kualifikasi akademik dan kompetensi profesional;
2.Pemenuhan hak dan kewajiban guru & dosen sbg tenaga profesional yang sesuai dengan prinsip profesionalitas;
3.Penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pengangkatan, penempatan pemindahan dan pemberhentian guru dan dosen sesuai dengan kebutuhan, baik jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi yg dilakukan scr merata, obyektif dan transparan untuk menjamin keberlangsungan pendidikan;
4.Penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru dan dosen untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian para guru dan dosen;
5.Peningkatan pemberian penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap guru dan dosen dalam pelaksanaan tugas profesional;
6.Peningkatan peran organisasi profesi untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dan dosen dalam pelaksanaan tugas sebagai tenaga profesional;
7.Penguatan kesetaraan antara guru & dosen yg bertugas pada satuan pendidikan yg diselenggarakan pemerintah & pemerintah daerah dg guru & dosen yg bertugas pada satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat
8.Penguatan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah dlm merealisasikan pencapaian anggaran pendidikan untuk memenuhi hak & kewajiban guru & dosen sebagai tenaga profesional; dan
9.Peningkatan peran serta masyarakat dlm memenuhi hak kewajiban guru dan dosen.
3.Pengakuan kedudukan guru & dosen sebagai tenaga profesional merupakan bagian dari pembaharuan sistem pendidikan nasional.

4. Materi yang diatur dalam Undang-Undang dari 8 Bab dan 84 Pasal, yang mencakup :

Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Kedudukan, fungsi, dan tujuan
Bab III : Prinsip Profesionalitas
Bab IV : Guru
Bab V : Dosen
Bab VI : Sanksi
Bab VII : Ketentuan Peralihan
Bab VIII : Ketentuan Penutup



PENGATURAN GURU

1.Kedudukan Guru Sbg Tenaga Profesional

Pasal 2

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Guru sebagai tenaga profesional mempunyai arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikat pendidik

2.Prinsip Profesionalitas

Pasal 7

Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut :
a.Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b.Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia;
c.Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d.Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dg bidang tugas;
e.Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f.Memperoleh penghasilan yg ditentukan sesuai dg prestasi kerja;
g.Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h.Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i.Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dg tugas keprofesionalan guru.

3.Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi


Pasal 8

Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikat pendidik.

Pasal 9

Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.

Pasal 10

Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Pasal 11

Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yg terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara obyektif, transparan dan akuntabel.

Pasal 12

Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.


Pasal 13

Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik & sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

4.Hak Guru

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak :
a.Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b.Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d.Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e.Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;

Pasal 14

a.Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan;
b.Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
c.Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
d.Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
e.Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi;dan/atau
f.Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

Pasal 15

Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yg melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus & maslahat tambahan yg terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Bagi guru yang telah memiliki sertifikat profesi memperoleh hak berupa berupa tunjangan profesi setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah atau Daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama baik.
Tunjangan profesi Guru diberikan kepada Guru yang bertugas di sekolah Negeri maupun di sekolah swasta yang besarnya sama.
Pemerintah memberikan tunjangan profesi Guru yang dianggarkan melalui APBN.

Pasal 15

Pemerintah memberikan tunjangan fungsional kepada guru yang bertugas di sekolah negeri.
Pemerintah memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru yang bertugas di sekolah swasta.
Tunjangan fungsional Guru dianggarkan melalui APBN
Pemerintah memberikan tunjangan khusus serta setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok kepada Guru yang bertugas di daerah khusus yang dianggarkan melalui APBN.
Pemerintah memberikan maslahat tambahan kepada guru berupa :
Tunjangan Pendidikan
Asuransi Pendidikan
Bea Siswa
Kemudahan memperoleh pendidikan bagi putra-putri guru berupa keringanan biaya pendidikan dan kesempatan untuk menempuh pendidikan setelah memenuhi syarat akademik.

5.Kewajiban Guru

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban
a.Merencanakan pembelajaran, melaksanakan Proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b.Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dg perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi & seni;
c.Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dlm pembelajaran;
d.Menjunjung tinggi peraturan perundang-undanga, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e.Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;

6.Wajib Kerja dan Ikatan Dinas

Pasal 21

Dalam keadaan darurat, Pemerintah dpt memberitahu-kan ketentuan wajib kerja kepada guru dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai guru di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 22

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah.

Pasal 23

Pemerintah mengembangkan sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga pendidikan tenaga kependidikan untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan
7.Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Guru

Pasal 24

Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

Pemerintah provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan menengah dan pendidikan khusus sesuai dengan kewenangan.
Pemerintah Kabupaten/Kota wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal sesuai dg kewenangan.
Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi kebutuhan guru tetap, baik dlm jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.

Pasal 26

Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat ditempatkan pada jabatan struktural.

Pasal 28

Guru yg diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dpt dipindah-tugaskan antar provinsi, antar Kabupaten/ antar Kota, antar Kecamatan maupun antar satuan pendidikan karena alasan kebutuhan satuan pendidikan dan/atau promosi.
Guru yg diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan pindah tugas, baik antar provinsi, antar Kabupaten/antar Kota, antar kecamatan maupun antar satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal permohonan kepindahan dikabulkan, pemerintah atau pemerintah daerah memfasilitasi kepindahan guru sesuai dengan kewenangan.
Pemindahan guru pd satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yg bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Pasal 29

Guru yang bertugas di daerah khusus memperoleh hak yang meliputi kenaikan pangkat rutin secara otomatis, kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1 (satu) kali, dan perlindungan dalam pelaksanaan tugas.

Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah wajib menandatangani persyaratan kesanggupan untuk ditugaskan di daerah khusus paling sedikit selama 2(dua)tahun atau lebih di daerah khusus berhak pindah tugas setelah tersedia guru pengganti.

Dalam hal terjadi kekosongan guru, pemerintah atau pemerintah daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 30

Guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai guru karena :
a.Meninggal dunia;
b.Mencapai batas usia pensiun;
c.Atas permintaan sendiri;
d.Sakit jasmani dan atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 12 (dua belas) bulan; atau
e.Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan.

Guru dapat di berhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena :
a.Melanggar sumpah dan janji jabatan
b.Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau
c.Melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus menerus.
Pemberhentian guru karena batas usia pensiun dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun.
Guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah yg diberhentikan dari jabatan sebagai guru, hidup dengan sendirinya diberhentikan sebagai PNS.

Pasal 31

Pemberhentian guru sebagaimana dimaksud dapat dilakukan setelah guru yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

8.Pembinaan dan Pengembangan Guru

Pasal 32

Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
Pembinaan dan pengembangan profesi guru kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Pembinaan dan pengembangan profesi guru dilakukan melalui jabatan fungsional.
Pembinaan dan pengembangan karier guru meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.

Pasal 33

Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat ditetapkan dengan peraturan Menteri.

Pasal 34

Pemerintah & pemerintah daerah wajib membina & mengembang-kan kualifikasi akademik & kompetensi guru pd satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan atau masyarakat.
Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina & mengembangkan kualifikasi akademik & kompetensi guru
Pemerintah & pemerintah daerah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan atau masyarakat.

Pasal 35

Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.
Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

9.Penghargaan Kepada Guru

Pasal 36

Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa dan atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan.
Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari pemerintah, pemerintah daerah, dan atau masyarakat.

Pasal 37

Penghargaan dpt diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan atau satuan pendidikan.
Penghargaan dpt diberikan pada tingkat sekolah, tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat Kabupaten/ Kota, tingkat Propinsi, tingkat Nasional, dan atau tingkat Internasional
Penghargaan kepada guru dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan atau bentuk penghargaan lain.
Penghargaan kepada guru dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan republik Indonesia, hari ulang tahun propinsi, hari ulang tahun Kabupaten/Kota, hari ulang tahun satuan pendidikan, hari pendidikan nasional, hari guru nasional, dan atau hari besar lain.

Pasal 38

Pemerintah dapat menetapkan hari guru nasional sebagai penghargaan kepada guru yang diatur dengan peraturan perundang –undangan.

10.Perlindungan Terhadap Guru

Pasal 39

Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
Perlindungan meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan hukum mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yg tidak sesuai dg peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yg tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, & pembatasan/pelarangan lain yg dpt menghambat guru dlm melaksanakan tugas.
Perlindungan keselamatan & kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja kecelakaan kerja, bakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan atau resiko lain.

11.Cuti Bagi Guru

Pasal 40

Guru memperoleh cuti sesuai dg peraturan perundang–
undangan.
Guru dapat memperoleh cuti untuk studi dengan tetap
memperoleh hak gaji penuh.

12.Organisasi Profesi dan Kode Etik Guru

Pasal 41

Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
Organisasi profesi berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
Pembentukan organisasi profesi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Pemerintah dan atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.

Pasal 42

Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan :
a.Menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
b.Memberikan bantuan hukum kepada guru;
c.Memberikan perlindungan profesi guru;
d.Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
e.Memajukan pendidikan Nasional.

Pasal 43

Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik.
Kode etik berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.

Pasal 44

Dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi guru.
Keanggotaan serta mekanisme kerja dewan kehormatan guru diatur dalam anggaran dasar organisasi profesdi guru.
Dewan kehormatan guru dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru.
Rekomendasi Dewan kehormatan profesi guru harus obyektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rkomendasi dewan kehormatan guru

13.Sanksi bagi Guru

1.Guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajiban dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.Sanksi berupa :
1.Teguran;
2.Peringatan tertulis;
3.Penundaan pemberian hak guru;
4.Penurunan pangkat;
5.Pemberhentian dengan hormat; atau
6.Pemberhentian tidak dengan hormat.
3.Guru yang bersetatus ikatan dinas yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas
4.Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang tidak menjalankan kewajiban dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
5.Guru yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi oleh organisasi profesi.
6.Guru yang dikenai sanksi mempunyai hak membela diri.


APABILA ADA KESALAHAN DALAM PENULISAM SAYA MOHON MAAF

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel