o

Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992

Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 asuransi adalah dua pihak atau multi-partai perjanjian antara perusahaan asuransi dan orang yang diasuransikan untuk menahan diri, dengan menerima asuransi untuk membayar kerugian yang diasuransikan, kerusakan atau diantisipasi manfaat atau kewajiban asuransi pihak ketiga untuk menutupi kerugian yang diderita oleh, dari suatu peristiwa yang tidak pasti yang dihasilkan, berdasarkan pembayaran atau memberikan kematian tertanggung atau kehidupan.

Lembaga risiko, "diasuransikan" saluran yang disebut badan untuk menerima risiko disebut "perusahaan asuransi". Perjanjian antara dua entitas disebut Kebijakan: ini adalah untuk menjelaskan semua syarat dan kondisi, perlindungan hukum kontrak. Oleh "tertanggung" untuk "jaminan" ditutupi oleh apa yang disebut risiko "premium" untuk membayar biaya. Hal ini biasanya "penjamin" untuk kemungkinan kebutuhan modal masa depan, biaya administratif, dan keuntungan OK.


Sebagai contoh: beberapa A membeli sebuah rumah seharga Rp100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa keruntuhan ekonomi bagi mereka, mereka membeli dalam bentuk kebijakan asuransi rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Premi perusahaan asuransi setiap tahun RP1 juta. Risiko kehilangan rumah mereka telah boot dari perusahaan asuransi pemilik rumah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel