Pentingnya Menjaga Jarak di Masa Pandemi Covid-19
Novita Rosihatul Ilmi KKN MDR EUVOLA 2020 |
Kangsoma.com(Mahasiswi IPMAFA)Virus
Corona atau Covid-19, seperti yang kita ketahui merupakan virus yang sangat
berbahaya, Yang mana virus Corona ini sudah menyebar ke seluruh penjuru dunia
terutama Indonesia. Seperti yang sudah
kita ketahui virus ini berasal dari Wuhan, kota Tiongkok di di Cina. Dilansir
dari merdeka.com pada tanggal 30
November kasus Corona di Indonesia sudah mencapai 530.883, sedangkan di China
jumlah kasus kasus Corona hanya mencapai 85.578 dikutip dari bbc.com dan dilansir dari Tribunnews.com pada tanggal 4 Desember menyatakan bahwa total
kasus Corona di dunia mencapai angka 65,4 juta kasus, ini sangat mengerikan
sekali.
Kita harus tetap Waspada dan menjalankan protokol
kesehatan di manapun kita berada, selalu memakai masker, sering mencuci tangan
dengan air mengalir atau memakai hand sanitizer dan juga menjaga jarak
aman dengan orang-orang di sekitar kita,
tidak berkumpul dengan banyak orang, agar bisa terhindar dari terpaparnya virus
Corona ini. Kita tidak boleh menyepelekannya karena sudah memakan banyak sekali
korban, diantara dari beberapa protokol kesehatan yang paling terpenting
menurut penulis adalah menjaga jarak,
karena jika kita sudah memakai masker selalu mencuci tangan namun kalau tidak
menjaga jarak itu hanya sia-sia saja, kita bisa dengan mudah terpapar virus
Corona ini.
Ada sosial distancing dan juga physical distancing
ini kedengarannya berbeda namun intinya sama saja yaitu menjaga jarak. Sosial
distancing dan physical distancing ini hanyalah penggunaan istilah saja yang
berbeda, pada awalnya yang banyak dikenal masyarakat adalah Sosial distancing
namun jika menggunakan istilah Sosial distancing atau menjaga jarak sosial
kedengarannya seperti masyarakat harus berhenti berkomunikasi antara satu
dengan yang lainnya. Sedangkan physical distancing yaitu adalah menjaga jarak
fisik artinya menjaga jarak aman dengan orang lain, karena itu sangat penting
untuk membantu mencegah penyebaran covid-19, kita perlu menerapkan physical
distancing ini atau menjaga jarak fisik, sedangkan secara sosial kita harus
tetap bersatu, di zaman sekarang ini sosial media sudah sangat mudah sekali,
kita harus saling support satu sama lain, saling mengingatkan, dan bekerja
keras untuk melawan virus corona.
Bahkan di beberapa wilayah memutuskan untuk
melakukan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) untuk menekan penularan dan
penyebaran virus yang sudah meningkat tinggi di wilayah tersebut, diantara
wilayah tersebut adalah Jakarta, Bekasi, Tangerang dan lain-lainnya. Apabila PSBB tersebut
dijalankan, maka kegiatan-kegiatan yang yang melibatkan banyak orang akan
dibatasi, seperti kerja di perkantoran atau instansi sekolah-sekolah
diliburkan, pembatasan transportasi umum dan pembatasan kegiatan-kegiatan
keagamaan.
Dilansir dari KOMPAS.com, suatu
wilayah dapat menetapkan PSBB dengan aturan sebagai berikut:
1. Jumlah
kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit mengalami peningkatan dan
menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
2. Terdapat
kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Bagi wilayah yang ingi menetapkan PSBB, permohonan
penetapan aturan PSBB diajukan oleh gubernur/bupati/wali kota dalam lingkup
satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu. Kemudian, untuk penetapan PSBB
lingkup satu kabupaten/kota, permohonan dapat diajukan oleh bupati/wali kota.
Permohonan PSBB harus dilengkapi dengan data peningkatan jumlah kasus menurut
waktu dan kurva epidemiologi, pernyebaran kasus, dan peta penyebaran.
Data lain yang harus diajukan yakni bukti adanya
kejadian transmisi lokal dilengkapi hasil penyelidikan epidimiologi yang
menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga. Selanjutnya,
kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan
prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaringan pengamanan sosial
dan aspek keamanan juga dapat disampaikan. Selain itu, menurut Permenkes Nomor
9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari dan dapat
diperpanjang sesuai kondisi wabah.
Oleh : Novita Rosihatul Ilmi KKM MDR EUVOLA IPMAFA 2020