o

Pentingnya Menjaga Jarak di Masa Pandemi Covid-19

Novita Rosihatul Ilmi KKN MDR EUVOLA 2020

Kangsoma.com(Mahasiswi IPMAFA)Virus Corona atau Covid-19, seperti yang kita ketahui merupakan virus yang sangat berbahaya, Yang mana virus Corona ini sudah menyebar ke seluruh penjuru dunia terutama Indonesia.  Seperti yang sudah kita ketahui virus ini berasal dari Wuhan, kota Tiongkok di di Cina. Dilansir dari merdeka.com pada tanggal 30 November kasus Corona di Indonesia sudah mencapai 530.883, sedangkan di China jumlah kasus kasus Corona hanya mencapai 85.578 dikutip dari bbc.com dan dilansir dari Tribunnews.com pada  tanggal 4 Desember menyatakan bahwa total kasus Corona di dunia mencapai angka 65,4 juta kasus, ini sangat mengerikan sekali.

Kita harus tetap Waspada dan menjalankan protokol kesehatan di manapun kita berada, selalu memakai masker, sering mencuci tangan dengan air mengalir atau memakai hand sanitizer dan juga menjaga jarak aman  dengan orang-orang di sekitar kita, tidak berkumpul dengan banyak orang, agar bisa terhindar dari terpaparnya virus Corona ini. Kita tidak boleh menyepelekannya karena sudah memakan banyak sekali korban, diantara dari beberapa protokol kesehatan yang paling terpenting menurut penulis  adalah menjaga jarak, karena jika kita sudah memakai masker selalu mencuci tangan namun kalau tidak menjaga jarak itu hanya sia-sia saja, kita bisa dengan mudah terpapar virus Corona ini.

Ada sosial distancing dan juga physical distancing ini kedengarannya berbeda namun intinya sama saja yaitu menjaga jarak. Sosial distancing dan physical distancing ini hanyalah penggunaan istilah saja yang berbeda, pada awalnya yang banyak dikenal masyarakat adalah Sosial distancing namun jika menggunakan istilah Sosial distancing atau menjaga jarak sosial kedengarannya seperti masyarakat harus berhenti berkomunikasi antara satu dengan yang lainnya. Sedangkan physical distancing yaitu adalah menjaga jarak fisik artinya menjaga jarak aman dengan orang lain, karena itu sangat penting untuk membantu mencegah penyebaran covid-19, kita perlu menerapkan physical distancing ini atau menjaga jarak fisik, sedangkan secara sosial kita harus tetap bersatu, di zaman sekarang ini sosial media sudah sangat mudah sekali, kita harus saling support satu sama lain, saling mengingatkan, dan bekerja keras untuk melawan virus corona. Bahkan di beberapa wilayah memutuskan untuk melakukan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) untuk menekan penularan dan penyebaran virus yang sudah meningkat tinggi di wilayah tersebut, diantara wilayah tersebut adalah Jakarta, Bekasi, Tangerang dan lain-lainnya. Apabila PSBB tersebut dijalankan, maka kegiatan-kegiatan yang yang melibatkan banyak orang akan dibatasi, seperti kerja di perkantoran atau instansi sekolah-sekolah diliburkan, pembatasan transportasi umum dan pembatasan kegiatan-kegiatan keagamaan.

          Dilansir dari KOMPAS.com, suatu wilayah dapat menetapkan PSBB dengan aturan sebagai berikut:

1.     Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit mengalami peningkatan dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

2.     Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Bagi wilayah yang ingi menetapkan PSBB, permohonan penetapan aturan PSBB diajukan oleh gubernur/bupati/wali kota dalam lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu. Kemudian, untuk penetapan PSBB lingkup satu kabupaten/kota, permohonan dapat diajukan oleh bupati/wali kota. Permohonan PSBB harus dilengkapi dengan data peningkatan jumlah kasus menurut waktu dan kurva epidemiologi, pernyebaran kasus, dan peta penyebaran.

Data lain yang harus diajukan yakni bukti adanya kejadian transmisi lokal dilengkapi hasil penyelidikan epidimiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga. Selanjutnya, kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaringan pengamanan sosial dan aspek keamanan juga dapat disampaikan. Selain itu, menurut Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kondisi wabah.

Oleh : Novita Rosihatul Ilmi KKM MDR EUVOLA IPMAFA 2020 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel